Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal
Berbagai pertanyaan
masuk ke meja redaksi muslim.or.id, berkaitan dengan zakat mal. Untuk
melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat tersebut, maka berikut
ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah
edisi 06 tahun VII/2003M.
Syarat seseorang
wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
1.
Islam
2.
Merdeka
3.
Berakal dan baligh
4.
Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas
terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman
menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah
sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab
atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang
mereka nafkahkan. Katakanlah:
‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al
Baqarah: 219)
Makna al
afwu (dalam ayat
tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu,
Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab
adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di
luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat
tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan
dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari
kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Tidak
ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al
AlBani)
Dikecualikan dari
hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan
buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang
diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika
seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena
nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut
berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu
tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Nishab,
Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak
20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini
adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak
ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20
dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat
padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada
zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab
tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai
pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal.
Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah
200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih
Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan
perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab binatang
ternak
Syarat wajib zakat
binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu
binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada
dicarikan makanan.
“Dan
dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120
ekor…” (HR.
Bukhari)
Sedangkan ukuran
nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya
adalah sebagai berikut:
Jumlah
Sapi
|
Jumlah
yang dikeluarkan
|
30-39 ekor
|
1 ekor tabi’ atau
tabi’ah
|
40-59 ekor
|
1 ekor musinah
|
60 ekor
|
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
|
70 ekor
|
1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
|
80 ekor
|
2 ekor musinnah
|
90 ekor
|
3 ekor tabi’
|
100 ekor
|
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
|
Keterangan:
1.
Tabi’ dan tabi’ah
adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2
tahun.
3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor
tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing
adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah
Kambing
|
Jumlah
yang dikeluarkan
|
40 ekor
|
1 ekor kambing
|
120 ekor
|
2 ekor kambing
|
201 – 300 ekor
|
3 ekor kambing
|
> 300 ekor
|
setiap 100, 1 ekor
kambing
|
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam
dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.” (Qs.
Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
“Zakat
itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara
dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar
dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan
2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al
Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia).
Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab
zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang
dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan
alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian
itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada
yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang
disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang
petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang
dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50
kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang
dagangan
Pensyariatan zakat
barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang
mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan
ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat
mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat
yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli,
menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan
dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah
dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada
akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar
Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000.
Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa
mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima
(1/5) zakatnya.” (HR.
Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada
masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada
awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab
Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul,
seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul
(selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang
pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna
lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab
tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh
as-Sunnah 1/468).
Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab
tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata
hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya.
Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga
mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan
tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu
dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan
bermanfaat.
***
Diringkas dari
tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasikan ulang oleh http//komisivirtual.com/?id=zainmuarif
Dipublikasikan ulang oleh http//komisivirtual.com/?id=zainmuarif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar